Dirjen Pajak Tegaskan Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

By Admin

nusakini.com--Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, fokus utama program Amnesti Pajak bukan hanya pada jumlah uang tebusan. Namun, yang lebih penting lagi adalah repatriasi dan deklarasi aset, disamping terbentuknya basis pajak baru. 

“Tax amnesty itu fokusnya tidak hanya pada uang tebusan, tetapi yang pertama adalah kita fokus juga kepada repatriasi, dan deklarasi, kalau bisa jumlahnya semaksimal mungkin,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (6/9). 

Selain itu, dengan mengikuti program ini, lanjutnya, para peserta Amnesti Pajak juga berkewajiban untuk membayar tunggakan pajaknya. Terakhir, Amnesti Pajak juga bertujuan untuk membentuk basis pajak yang baru. 

“Dengan adanya deklarasi aset yang ratusan triliun itu, kalau sekarang asetnya ternyata menghasilkan penghasilan, tentunya pembayaran (Surat Pemberitahuan/SPT) masanya bagi orang-orang yang melaporkan itu akan naik. Penghasilan itu mulai sekarang sejak dia declare, dia ada kewajiban untuk melaporkan, pembayaran (SPT) masanya akan naik,” jelasnya. 

Sebelumnya, ia menguraikan, hingga 5 September 2016, total uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp4,78 triliun, dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp223,89 triliun. Mayoritas peserta Amnesti Pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp3,96 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp166,15 triliun. 

Sementara itu, jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp280 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp30,13 triliun. Untuk wajib pajak badan non-UMKM, jumlah tebusan tercatat Rp530 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp25,94 triliun. Terakhir, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp10 miliar, dengan jumlah deklarasi harta sebesar Rp1,67 triliun.(p/ab)